MBC. Bendera bulan bintang yang dulunya dipakai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disahkan menjadi bendera Provinsi Aceh. Pengesahan terhadap Qanun (Peraturan Daerah) Aceh tentang Bendera dan Lambang, dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat.
Penggunaan bendera dan pergantian lambang Provinsi Aceh merupakan amanah dari nota kesepakatan MoU Helsinki dan telah diimplememtasikan ke dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Bendera Aceh nantinya akan dikibarkan di samping bendera Merah Putih di kantor-kantor pemerintahan dan dalam upacara-upacara resmi. Lambang akan dipakai pada kop-kop surat pemerintahan.
Selain bendera, Qanun tersebut juga mengatur tentang penggunaan lambang bergambar buraq singa, sebagai lambang Provinsi Aceh. Lambang itu juga menjadi lambang GAM dulunya.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda mengatakan qanun tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan dimasukkan dalam lembaran daerah. "Selanjutnya sudah bisa digunakan," ujarnya.
Saat sidang berlangsung, terjadi unjuk rasa dari massa yang menamakan dirinya Gayo Merdeka. Mereka menolak penggunaan bendera dan lambang tersebut. Koordinator Gayo Merdeka, Jawahir Putra menilai pengesahan bendera dan lambang GAM sebagai bendera resmi Provinsi Aceh, adalah sikap bodoh dari wakil rakyat sendiri. "Untuk siapa bendera dan lambang itu, hanya untuk kelompok sendiri," ujarnya seperti dikutip dari Tempo.co. [rob]
KOMENTAR ANDA