post image
KOMENTAR
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang saat ini masih berstatus anggota legislatif dilarang untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Legislatif 2014 mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2013 tentang Pencalonan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 47 ayat (1) pada PKPU itu, disebutkan bahwa calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan  KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai pasangan calon dalam Pilkada tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal caleg.

Diketahui, dari lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilgub 7 Maret lalu, tiga diantaranya saat ini masih berstatus sebagai anggota legislatif.

Ketiganya adalah Cagub Effendi Simbolon (DPR RI), Cagub Chairuman Harahap (DPR RI) dan Cawagub Fadly Nurzal (DPRD Sumut).  

Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution menjelaskan, status calon kepala daerah/wakil kepala daerah berakhir jika tahapan pilkada selesai, yakni dengan dilantiknya calon terpilih.

Sedangkan status calon Gubsu/Wagubsu berakhir pada 16 Juni 2013, yakni saat berakhirnya masa jabatan Gubsu/Wagubsu periode 2008-2013 atau saat dilantiknya pasangan terpilih sesuai jadwal KPUD Sumut .

"Pasangan calon kepala daerah dan wakil yang sudah ditetapkan tidak bisa mendaftar sebagai calon legislatif sampai tahapan pilkada berakhir," katanya seperti dikutip dari MedanBisnis.

Ia menegaskan, status calon Gubsu/Wagubsu yang ditetapkan KPU Sumut pada 13 Desember 2012 akan melekat sampai pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, yang direncanakan digelar pada 16 Juni 2013.

Sementara, sesuai PKPU No 6/2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum, pendaftaran caleg dimulai 9 Mei-22 Mei 2013, pengumuman daftar caleg sementara (DCS) pada 13 Juni-17 Juni 2013.

Sesuai syarat dan jadwal itu, maka 10 kandidat yang berpasangan, termasuk 3 orang anggota legislatif, yakni Effendi Simbolon (anggota FPDIP DPR) Chairuman Harahap (anggota Fraksi Partai Golkar DPR)) dan Fadly Nurzal (anggota FPP DPRD Sumut) tidak bisa didaftarkan sebagai caleg. [ded]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa