post image
KOMENTAR
Anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono sudah resmi melaporkan mantan Wakil Direktur Grup Permai, Yulianis di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan laporan Ibas melanggar ketentuan Undang-undang.

''Keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-undang," kata salah satu anggota LPSK, Lili Pintaulim, Jumat (22/3).

Tadi malam, Yulianis dalam sebuah wawancara eksklusif kepada salah satu stasiun TV swasta mengaku kini dirinya sudah lega. Soalnya, seluruh persoalan yang dia ketahui sudah dibeberkannya di pengadilan tipikor.

''Saya sudah ungkapkan semua yang saya tahu, tidak saja ke KPK tapi juga di depan majelis hakim pengadilan. Jadi saya sudah lega sekarang, karena saya sudah ngomong apa yang saya tahu,'' ujarnya tadi malam.

Diakui, sebelum dia ungkapkan seluruhnya di pengadilan, dirinya merasa selalu dihantui perasaan takut. ''Tapi sekarang tidak takut lagi karena semuanya sudah saya jelaskan, apa yang selama ini saya ketahui,'' katanya.

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di pengadilan dia memberikan 200 dolar AS kepada Nazaruudin. Konon, ''jatah'' itu untuk Ibas, anak presiden SBY. [ans]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum