Berniat menjaga diri dengan mengantongi senjata tajam, tiga pemuda jalan Garuda I, Dusun XV Kelingan, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang terpaksa berurusan dengan polisi.
Kejadian itu bermula saat ketiganya melintas di jalan Balai Desa, Desa Serba jadi, Sunggal, Jumat (22/3). Berdasarkan informasi yang diperoleh MedanBagus.com, ketiganya ditangkap ketika mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5746 AAG. Di saat itu petugas kepolisian sedang melakukan sweeping (razia, red) mengantisipasi maraknya tindak kriminal. Dari tangan ketiganya disita sajam jenis sangkur.
Menurut Biston, sajam tersebut bukan miliknya, melainkan milik Een yang sengaja dibawa untuk melindungi diri dari pelaku perampokan.
"Dia bawa pisau ini sengaja untuk jaga diri saja dari pelaku perampokan bukan untuk merampok karena sekarang sering kali kejadian perampokan makanya dia bawa. Pisau itu bukan saya yang bawa tapi si Een dan saya hanya bawa sepeda motor saja," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsekta Medan Sunggal, Aiptu Hambali mengatakan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang ditangkap saat membawa senjata tajam tersebut.
"Ketiganya diamankan di Desa Serba Jadi saat membawa senjata tajam. Ketiganya dikenakan Undang-undang Darurat Nomor.12/1965 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas Hambali. [hta]
KOMENTAR ANDA