Perjudian jenis batu goncang di Jalan Perak-Medan berhasil dibongkar polisi. Praktik ilegal itu ternyata dikendalikan bandar asal Batam.
"Praktik judi ini kita gerebek Kamis (21/3/2013) malam. Bandarnya Koko Leo (40), warga Batam dan bandarnya masuk dalam daftar DPO dan masih dikejar," kata Wadir Reskrim Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar di Mapolda Sumut, Jumat (22/3/2013) sore.
Sekadar diketahui sebanyak 20 orang diamankan dari lokasi perjudian, termasuk penyanyi sekaligus pengocok nomor. Ke-20 orang yang diamankan merupakan warga Medan, yakni HT, SU, SR, LT, KU, YO, ZF, PO, YT, KK, LN, AJ, SA, NM, LT, SU, JS, HS, YY, VA, dan AS.
"Status mereka tergantung hasil penyelidikan. Jika terlibat, mereka akan jerat pasal 303 KUHP. Namun, sampai saat ini masih diperiksa," jelas Wawan.
Sebutnya, modus perjudian ini, para pemain membeli kupon dengan harga Rp5.000 - Rp20 ribu dan kupon itu berisi susunan angka.
Penyanyi kemudian melantunkan lagu dan menyebutkan angka-angka.
Pemain yang menyimak lagu kemudian mencoret angka pada kuponnya. Angka yang dicoret sesuai yang disebut penyanyi.
"Pemain yang seluruh angka pada kuponnya paling cepat tercontreng maka itu yang dinyatakan jadi pemenang," sebutnya.
Dijelaskannya, pihaknya menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 2 unit sepeda elektrik Go Green, 5 unit televisi, 2 unit kulkas, 3 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 unit kompor gas, uang tunai Rp1,9 juta dan dua bentuk perhiasan emas yang dijadikan hadiah dalam perjudian ini.
Selain hadiah, sambungnya, pihaknya juga menyita organ tunggal, sound system, papan monitor angka, 2 tabung berisi 180 koin berisi pasangan angka, 5.000 lembar kupon belum digunakan, 74 lembar kupon yang sudah digunakan dan 300 spidol.
"Praktik perjudian diketahui digelar setiap malam sejak empat bulan lalu. Mereka buka pukul 20.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Satu putaran besarannya Rp1 juta - Rp5 juta dan setiap malam bisa berpuluh-puluh putaran," tegasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA