post image
KOMENTAR
Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono memang sudah melaporkan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis ke Polda Metro Jaya. Ibas tak terima pernyataan Yulianis yang menyebut dirinya menerima uang sebesar US$ 200 ribu terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung, tahun 2010 lalu.

Namun anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli menegaskan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

''Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar ketentuan Undang-undang," ungkap Lili dalam keterangannya kepada pers Jumat, (22/3).

Ketentuan UU itu, menurut Lili, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

''Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK,'' ungkap Lili.

Lebih lanjut Lili, Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.

''Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan,'' ungkap Lili seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum