Kehadiran Peraturan Menteri No.2/Men/Tahun 2011,telah membuat resah kalangan nelayan karena aturan itu dinilai tidak berpihak kepada nelayan.
Hal ini berimbas dimana puluhan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Teri Indonesia (Asopati Kota Medan), Jumat (21/3) menolak hadirnya peraturan itu.
''Kami ini hanya nelayan ikan teri yang pakai pukat hela 2 kapal,tapi kami kenapa ditangkap saat mencari nafkah dilaut.Alat tangkap kami dituduh merusak sumber alam pada hal kami hanya menangkap ikan plagis kecil atau ikan teri,'' ucap massa saat itu. Dame, salah seorang istri nelayan yang kini suaminya ditahan berharap agar dapat segera dibebaskan.
''Sudah dua bulan suamiku ditahan anak-anak sekarang tidak makan yang ditangkap hanya ikan teri.Tolong bebaskan suamiku sekarang,'' teriaknya lirih saat itu. Pendi Pohan,mewakili massa nelayan saat itu mengatakan pihaknya merasa keberatan atas kehadiran Permen No.2/Men/Tahun 2011,yang semuanya tidak jelas akan aturan atau pun klasifikasi pengunaan alat tangkap.
' 'Kami ini hanya nelayan ikan teri yang memakai alat tangkap 2 hela,tapi kami malah dituduh memakai alat pukat grandong. Aparat keamanan dilaut saat itu terus memburu kami sebagai nelayan yang hanya menangkap ikan teri saja,tidak ada yang lain,''katanya.
Ia mengatakan dalam Permen No.2/Men/Tahun 2011 pada pasal 24 harus dapat dirubah,semuanya tidak terlepas karena tidak ada aturan tentang alat tangkap.
''Persoalan ini sudah berulangkali kami sampaikan termasuk kepada Kementrian Kelautan yang telah menurutkan tim yang semuanya memeriksa alat kami. Dimana tim sudah menyatakan bahwa alat yang kami pakai bukan pukat grandong,tapi hanya pukat teri,''ucapnya.
Diterangkanya saat itu,pukat teri yang digunakan para nelayan hanya menangkap ikan dipermukaan laut,sedangkan pukat grandong sampai ke dasar laut.
' 'Jadi dalam hal ini kami meminta dan mendesak agar ada pengakuan secara hukum yang sah terhadap pukat ikan teri,''kata Pendi. Dalam hal juga massa menuntut agar Menteri Perikanan dan Kelautan dapat memberikan kompensasi atas meninggalnya 2 nelayan Langkat atas pemberlakuan Permen No.2/Men/Tahun 2011,serta membebaskan para nelayan yang ditahan oleh aparat penegak hukum di Belawan. Aksi massa nelayan ini akhirnya diterima oleh Ketua Komisi D,CP Nainggolan, Sekretaris Komisi D, Daniel Pinem, Muslim Maksum, Yahya Payungan Lubis. Dalam pertemuan itu, CP Nainggolan sangat menyanyangkan adanya aturan itu, serta perlunya dibuat aturan yang pasti.
''Klasifikasi di dalam Permen No.2/Men/Tahun 2011 seharusnya dapat mencantumkan aturan pemakaian alat tangkap.Dan apa yang disampaikan oleh para nelayan ini secapatnya kita agar menyurati Menteri Kelautan,''ucapnya.
Ia beralasan saat ini pihaknya telah membentuk Pansus Kelautan,sehingga dengan adanya persoalan ini menjadi sebuah langkah pihaknya untuk berkonsultasi ke Menteri Kelautan.
''Ini sebuah jalan pemikiran bagi kami agar Pansus Kelautan yang ada di DPRD Medan untuk dapat membawa persoalan ini juga,sehingga permasalahan para nelayan ikan teri ini dapat diatasi secepatnya,''ucap politisi Golkar itu. [ded]
KOMENTAR ANDA