Kabar pemerintah via Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tetap berencana merevisi PP 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia masih menyisakan perdebatan.
Salah satu pasal yang santer akan diubah dalam revisi PP ini adalah klausul pemberian hak pakai atas tanah kepada orang asing dari 25 tahun menjadi 70 tahun.
''Walaupun yang akan diubah mungkin masa sewa dari 25 tahun menjadi 70 tahun, tetap saja menimbulkan kekhawatiran. Karena bisa jadi suatu ketika akan merembet ke kepemilikan,'' kata Kapoksi V dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo Jumat, (22/3).
Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR dengan Menpera sebelumnya, Legislator dari Dapil Surabaya-Sidoarjo ini dengan tegas meminta agar perdebatan terkait hal ini dibuka dalam floor dan rapat-rapat di DPR.
Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, 25 Maret 2008 lalu, MK telah membatalkan pasal 22 dalam UU No 25/2004 tentang penanaman modal.
Dimana pasal 22 ini adalah pasal yang memberikan hak untuk memperoleh penguasaan tanah melalui perpanjangan penguasaan tanah (HGU selama 95 tahun, HGB selama 80 tahun, dan HPL selama 70 tahun) kepada pengusaha/penanam modal (baik lokal maupun asing).
Di sisi lain, Sigit juga meragukan pendapat yang mengatakan ditambahnya jangka waktu sewa properti akan mendongkrak investasi dari asing.
Sigit menyarankan agar Kemenpera lebih baik fokus pada tugas pokoknya yaitu pemberian solusi pemenuhan kebutuhan perumahan rakyat daripada memperlonggar ketentuan pemilikan properti bagi warga asing, mengingat saat ini backlog atau kekurangan pasokan perumahan masih sangat tinggi.[ans]
KOMENTAR ANDA