post image
KOMENTAR
Ibu Negara Ani Yudhoyono ditantang untuk mengikuti langkah anaknya Edhie Baskoro Yudhoyono melapor ke polisi. Apalagi dia juga disebut-sebut pernah menerima aliran dana dari kas DPP Partai Demokrat yang berasal dari Pertamina.


"Biar clear, sekalian ia bersama ibunya Ani Yudhoyono yang juga dituduh telah menerima dana haram sebesar 5 juta USD dari Pertamina, melapor ke polisi,'' tantang pengamat hukum dari The Indonesian Reform Martimus Amin Jumat, (22/3).

Isu bahwa Ibu Negara menerima aliran dana seperti disebutkan sebenarnya sudah lama mengemuka. Jelang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin kabur ke Cartagena Colombia Mei 2011 lalu.

Sebelum kabur, Nazaruddin dipanggil dalam sidang Dewan Kehormatan di Cikeas.

Nah, dalam pertemuan itulah, disebut-sebut Nazaruddin mengungkapkan Ani Yudhoyono menerima aliran dana yang kabarnya membuat SBY marah besar.

Pihak Demokrat sudah membantah kabar tersebut. Meski begitu, menurut Martimus Amin, supaya clear, Ani Yudhoyono juga sebaiknya melaporkan ke polisi.

''Kita menunggu keseriusan tindakan Ibas dan ibunya Ani Yudhoyono. Jangan sampai kalah adu cepat dengan KPK yg didesak masyarakat untuk menyidik atas tuduhan penerimaan dana haram oleh keduanya,'' sindir Martimus seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Sebelumnya, Martimus menilai, Ibas harus kembali melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah  agar dinilai bahwa laporannya itu hanya sandiwara. Karena Rabu lalu, saat Ibas melaporkan bekas anak buah Nazaruddin itu, listrik di Polda Metro Jaya sedang padam, sehingga tak mungkin bisa memproses laporan bungsu Presiden SBY itu.

''Cuma laporannya tidak dapat ditindaklanjuti. Karena pas kedatangannya, listrik Polda Metro Jaya mati, mengalami gangguan. Dua peristiwa terjadi memang agak aneh,'' jelas Martimus Amin.

Martimus mengakui bahwa pada Rabu itu, Ibas diterima, bahkan menggelar jumpa pers bersama Humas Polda Kombes Rikwanto. Meski dia diterima pejabat Polri, pengaduannya tetap belum bisa diproses karena pada saat bersamaan kemarin listrik mati.

''Semasih belum ada laporan resmi, ya polisi nggak bisa tindak lanjuti. Karena kasus pencemaran nama baik delik aduan, harus ada pengadu/ pelapornya. Kalau jumpa pers, bukan proses ketentuan hukum acara resmi buat pelaporan,'' tegasnya. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa