post image
KOMENTAR
Kebebasan berorganisasi yang semakin dibatasi oleh pihak universitas membuat puluhan mahasiswa yang tergabung dari Solidaritas Mahasiswa Hukum (SMH) Universitas Pembangunan Panca Budi menggelar unjuk rasa dan membakar ban bekas di depan kampus Jalan Gatot Subroto, Kamis (21/3/2013).

Pimpinan Aksi, Bayu Subronto mengatakan, pelarangan mahasiswa berorganisasi adalah pelanggaran undang-undang. Dimana dalam UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia, KEPMEN 155, UU No.23 Tahun 2013 Tentang Sisdiknas telah diatur dan menjamin kepastian dalam berorganisasi.

"Dalam Undang-undang sudah diatur kebebasan dalam berorganisasi, jadi pihak rektorat Panca Budi sudah melanggar itu dan mengekang sertam membatasi hak mahasiswa dan hal mahasiswa," ucap Bayu.

Aksi itu nyaris berujung pada bentrokan fisik. Pasalnya, massa yang berunjuk rasa di depan kampus terlibat aksi saling ejek dengan mahasiswa yang ada di dalam kampus. Beruntung, petugas yang diturunkan dari Polsekta Medan Sunggal cepat menghalau mahasiswa yang berada di dalam kampus. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas