Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara langsung menyurati DPRD Sumut setelah mendapatkan informasi mengenai masuknya gugatan pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi terhadap Pilgubsu 2013 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, Kamis (21/3/2013).
"Dengan masuknya gugatan tersebut, maka kami siang tadi sudah melayangkan surat ke DPRD Sumut yang menyatakan tahapan Pilgubsu selanjutnya belum bisa dilanjutkan," kata Irham Buana.
Ia menyebutkan, surat terhadap DPRD Sumut tersebut penting disampaikan agar tidak ada peraturan yang dilanggar. Sebab, selambatnya tiga hari setelah penetapan hasil Pilgubsu, KPU wajib menyampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kita sampaikan bahwa tahapan berikutnya baru bisa disampaikan setelah menunggu hasil sidang di MK terkait adanya gugatan yang masuk tersebut," ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA