post image
KOMENTAR
Polda Metro Jaya tak perlu memproses laporan Ibas terhadap Julianis terkait tuduhan Julianis terhadap Sekjen Partai Demokrat yang mengaku nama baiknya sudah tercemar. Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang kini sedang ditangani KPK.



Menurut Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com pagi ini, posisi Julianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus korupsi itu.

Julianis, kata Neta Pane, sebagai orang kepercayaan tersangka Nazarudin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai milik mantan Bendahara Partai Demokrat itu.

Selain itu, kata dia, dalam BAPnya Julianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya. ''Jadi, apa yg diungkapkan Julianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK.''

Menurutnya, boleh saja ada pihak-pihak tertentu yang tak suka dengan kesaksian Julianis dan melaporkannya ke polisi.

''Tapi Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri tak perlu memprosesnya, sampai ada kejelasan soal kasusnya di KPK. Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif.''

Pertama, urai Neta Pane, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, sambungnya, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, lanjutnya, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dlm kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak.

''Jika penanganan Wisma Atlet dan Hambalang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tdk terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas.''

Dia menilai, melihat berbagai manuver yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang, sudah saatnya LPSK turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut sehingga kasus megakorupsi ini bisa terungkap terang benderang. [ans]


 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum