Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Rajin Sitepu menyampaikan, rencana percepatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 5 Kabupaten/Kota di Sumut terancam batal. Penyebabnya hingga kini belum ada payung hukum yang menjadi dasar percepatan pelaksanaan Pilkada itu.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan payung hukumnya, makanya ini kami berkonsultasi ke KPU Pusat," kata Rajin Sitepu, Rabu (20/03/2013) sore.
Rajin mengatakan, pemerintah pusat memang telah mewacanakan agar tahun 2014 mendatang tidak ada Pilkada di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, tahun itu akan ada agenda nasional yakni Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Sehinggam kata dia, daerah yang seharusnya melaksanakannya Pilkada tahun 2014 diimbau untuk mempercepat pelaksanaannya.
Meski secara teknis KPU Sumut dan KPU 5 Kabupaten/kota itu sudah siap, namun mereka tetap tidak berani melaksanakannya sebelum mendapatkan payung hukum yang jelas.
"Ini kan agenda yang tidak bisa dilaksanakan hanya berdasarkan imbauan lisan, harus tertulis," ujar Rajin.
Seperti diketahui, ada 5 kabupaten/kota di Sumut yang harus melaksanakan Pilkada karena masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2014.
Kelima daerah itu yakni Langkat, Deliserdang, Dairi, Tapanuli Utara dan Padang Lawas.
Sedang Pilkada di Kabupaten Batubara dan Padang Lawas Utara, memang dijadwalkan tahun 2013 ini sesuai berakhirnya masa jabatan kepala daerahnya. [ans]
KOMENTAR ANDA