Sat Res Narkoba Polresta Medan menciduk seorang pria yang merupakan bandar sabu di kediamannya, Jalan Balai Desa Gang Pertama, Kelurahan Polonia, Medan Polonia, Senin (18/3/2013) malam.
Sang bandar sabu, AR alias GE (40), warga Jalan Balai Desa Gang Pertama, Medan Polonia, tak bisa berkutik saat petugas menemukan bersama dengan barang bukti 2 bungkus klip besar sabu-sabu seberat 100 gram, satu unit timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp18 juta.
Informasi yang diperoleh, Sat Res Narkoba melakukan penangkapan bandar sabu itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di lokasi. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyelidikinya.
Selanjutnya, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai tempat penyimpanan sabu. Saat digrebek, petugas berhasil menciduk AR.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur AR, petugas berhasil menemukan sabu seberat 100 gram, satu unit timbangan elektrik, dua bungkus klip kosong dan uang tunai sebesar Rp18 juta. Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, AR beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polresta Medan.
"Tersangka dijerat pasal 114 yo pasal 112 UU RI No.35/2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK. [ans]
KOMENTAR ANDA