
Informasi yang diperoleh, awalnya saat itu korban, baru saja selesai mengambil uang di Bank Mandiri yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Dengan menunggangi sepeda motor jenis Jupiter Z warna Hitam BK 4889 ACP, pelaku Mulyadi dan Yayat, ternyata sudah mengikuti korban sejak dari awal.
Karena tak merasa curiga, korban kembali mengemudikan mobil Honda Jazz warna Silver BK 1199 CV yang dikemudikan Bripka Ade Lubis dan didampingi Brigadir Indra.
Saat waktu makan siang, korban berhenti makan di warung milik Tugiah.
Namun, tak sengaja korban melihat sepasang kaki tepat berada di bawah mobil miliknya.
Curiga dengan itu, korban langsung menghampiri seorang pelaku. Saat itu, seorang pelaku itu tak bisa mengelak lagi. Sementara itu, pelaku yang duduk di atas sepeda motor yang menunggu temannya begitu mengetahui temannya tertangkap langsung kabur.
Korban pun langsung mengeluarkan pistol dari sarungnya sembari mengatakan bila kedua pelaku kabur maka dirinya akan menembak keduanya.
Takut dengan peluru tajam itu, kedua pelaku memilih untuk pasrah.
Tak lama, korban langsung meneriaki kedua pelaku maling dan seketika itu juga warga yang mendengar teriakan itu langsung menghadiahi pukulan ke seluruh tubuh kedua pelaku.
Korban pun mengarahkan agar warga sekitar membawa kedua pelaku ke Kantor Lurah Tanjung Mulia, tepat di samping rumah Makan Tugiah.
"Iya, dia (korban) baru saja keluar dari Bank Mandiri dan terus kami ikuti. Saat dia berhenti di rumah makan lalu korban makan dan di situ kami beraksi. Sementara itu, kawan saya yang berjaga di sepeda motor dan saya yang mengambil. Saya juga pernah ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor," kata Yayat, sembari mengatakan dia sudah punya anak 3 orang.
Dijelaskannya. pekerjaannya sehari-harinya sebagai sopir angkot 08 dan penghasilannya tak cukup untuk biaya ketiga anaknya.
"Makanya saya memilih mencuri untuk tambahan," ujarnya.
Hal senada dikatakan temannya, Mulyadi, warga asal Palembang ini.
"Saya datang dari Palembang dan ke Medan karena ditelpon Yayat untuk mencuri," jelasnya.
Terangnya, dia sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan di Palembang dan nekat melakukan hal tersebut karena kekurangan dan gajinya tak cukup untuk membiayai keenam anaknya.
"Baru satu kali saya melakukan ini dan itu pun karena tergiur uangnya besar," bebernya.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung menuturkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita amankan dan barang bukti serta saksi-saksi sudah kita mintai keterangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA