Calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon resmi mendaftarkan gugatan kemenangan Gatot Pujo Nugroho di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/3/2013).
Dalam gugatan ke MK, tim Effendi Simbolon mengumpulkan 3.200 bentuk kecurangan Pilgubsu 2013 sebagai bukti ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian disampaikan Ketua Tim Kampanye, Ruben Tarigan dalam perbincangan kepada MedanBagus.Com, siang tadi di Jakarta.
Ruben bilang, gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 11.00 WIB. MK akan melakukan proses gugatan terhitung hari ini hingga dua minggu ke depan.
"Kami tidak mengakui hasil Pilgubsu sebab yang terjadi hanya pengkondisian pemenang, bukan proses demokrasi. Kami meminta agar MK membatalkan kemenangan Gatot dan menetapkan Effendi Simbolon sebagai Gubernur," ujar Ruben Tarigan.
Menurut Ruben, pelanggaran Pilgubsu oleh Gatot dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran di antaranya terkait banyaknya masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT. Pelanggaran tersebut terjadi di kantong-kantong suara pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Selain itu, sebagai petahana, Gatot Pujo Nugroho sengaja memanfaatkan kekuatan birokrasi. Diantara bukti yang disampaikan ke MK adalah rekaman video bupati yang berpihak kepada Gatot.
Dugaan politik uang pun akan menjadi laporan tidak terpisah. Menurut Ruben, politik uang terkait dengan bantuan sosial dan dana arus bawah yang diserahkan jelang masa kampanye. " Lazimnya dana sosial dan perimbangan daerah itu diserahkan pada bulan April. Tapi tahun 2013 ini sudah diberikan ke daerah bulan Januari. Pasti ada kaitannya dengan Pemilukada 2013," bebernya. [ded]
KOMENTAR ANDA