post image
KOMENTAR
Mantan kepala Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan, Zainul Asri Nasution (42) akhirnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/3). Dia terbukti bersalah melakukan korupsi di perusahaan BUMN itu sehingga merugikan negara Rp1,4 miliar.

Zainul dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999  sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Zainul Asri Nasution tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun  6 bulan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, Zainul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp948,65 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar, maka dia harus menjalani penjara selama 2 tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Siregar meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Terdakwa dan JPU belum menyatakan sikap atas putusan hakim. Di penghujung persidangan, Ketua Majelis Hakim Suhartanto menyatakan terdakwa memiliki waktu  7 hari untuk menyikapi putusan hakim. Kesempatan serupa diberikan kepada JPU.

Dalam perkara ini, Zainul diketahui menahan uang pelunasan kredit gadai sejumlah nasabah Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan pada 2009. Dia membuat 28 surat bukti kredit fiktif tanpa barang jaminan dengan total nilai Rp1,4 miliar.

Dalam pemeriksaan, Zainul berkilah dana itu diselewengkannya untuk mengganti emas 2,5 kg yang dititipkan nasabah bernama Merry Pulungan. Dia mengaku logam mulia itu dirampok saat disimpan di brankas pribadinya.

Zainul menyatakan Rp900 juta dari Rp1,4 miliar itu digunakannya untuk mencicil utang akibat emas titipan yang dirampok. Sementara Rp132 juta dia pakai untuk usaha jual beli mobil bekas. Sisanya digunakannya  untuk kepentingan pribadi.  [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum