Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Mangihut Sinaga memastikan kasus hukum Rahudman Harahap akan dilimpahkan ke pengadilan tahun ini.
Hal ini disampaikannya di depan massa Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang berunjuk rasa di depan kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Rabu (20/03/20013).
"Kasus Rahudman Harahap tidak ada berhenti, catat kata-kata saya, berikan kami waktu sebentar lagi, tidak ada tahun-tahun lagi," kata Mangihut Sinaga yang disambut tepuk tangan pengunjuk rasa.
Mangihut Sinaga menjelaskan, kini mereka sedang menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Tim ini tinggal menyusun berkas tuntutan sebelum kasus ini disidangkan.
"Tim ini yang akan membawanya ke pengadilan, tinggal sedikit lagi, sabarlah ya," ujar Mangihut menambahkan.
Usai mendapatkan penjelasan melegakan dari Mangihut Sinaga, para pengunjuk rasa langsung bubar.
Sekadar diketahui, status Rahudman Harahap sejak 25 Oktober 2010 sudah dijadikan tersangka terkait kasus korupsi TPAPD Pemkab Tapsel tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500.
Massa merasa aneh sebab Amrin Tambunan yang tersangkut kasus serupa malah sudah ditahan dan malah sudah dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.[ans]
KOMENTAR ANDA