Sudah saatnya kinerja Densus 88 dievaluasi. Pasalnya puluhan orang tewas akibat salah tembak. Tidak itu saja, Densus 88 pun sering salah tangkap orang.
''Karena itu kinerja Densus 88 harus dievaluasi,''kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy beberapa saat lalu, Rabu (20/3).
Aboebekar mengingatkan Densus 88 merupakan satuan penegak hukum, bukan satuan eksekutor atau satuan tempur. Dan penegakan hukum seharusnya mengikuti kaidah dalam KUHAP dan Protap internal Polri. Misalkan Perkap No 8/2009 tentang implementasi pinsip dan strandar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
"Perkap ini sebenarnya telah memberi kewajiban kepada petugas kepolisian agar tidak main tembak mati di lapangan," ungkap Aboebakar seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Pada ketentuan pasal 35 Perkap itu, Aboebekar mencontohkan, diatur mengenai prinsip praduga tak bersalah dan setiap orang yang diduga melakukan kejahatan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan dan telah memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk melakukan pembelaan.
Pasal 37 juga memberi perlindungan agar setiap orang diadili dalam sebuah persidangan yang adil.
"Pemenuhan atas setiap prosedur yang begitu diharapkan akan menghindari terjadinya dark justice di republik ini," tegas Aboebakar. [ans]
KOMENTAR ANDA