Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera Utara (Sumut) menerima jika mereka disebut terbentuk atas dasar kebijakan yang keliru oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, seperti yang disampaikan pengamat politik di Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti.
''Pengangkatan David, Ester dan Solihin tertuang dalam SK Nomor 265-KEP tahun 2012 sebagai anggota Panwaslu Sumut, jelas-jelas menyebutkan UU No 15 tahun 2011 sebagai konsederannya, namun ternyata UU itu hanya mengenal Bawaslu," kata Fakhruddin, Humas Panwaslu Sumut kepada MedanBagus.Com, Selasa (19/03/2013).
Melihat kondisi ini, Fakhruddin mengatakan seharusnya anggota Panwaslu Sumut itu diangkat dengan nama Bawaslu Sumut sehingga tidak perlu lagi digelar seleksi calon anggota Bawaslu Sumut seperti yang dilakukan Bawaslu Pusat saat ini di Sumut.
Namun, meski tidak menolak disebut terbentuk atas dasar hukum yang salah, Panwaslu Sumut tidak terima disebut bekerja tanpa landasan hukum.
Fakhruddin beralasan, sebelumnya Panwaslu Sumut tidak mengetahui adanya kekeliruan itu.
"Kekeliruan itu baru diketahui belakangan ini saja," kata Fakhruddin.
Terkait alokasi dana Rp76 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk keperluan Panwaslu dalam Pilgubsu 2013, Fakhruddin mengaku hal itu tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Ia dengan tegas menolak disebutkan menggunakan dana untuk keperluan lembaga yang dibentuk atas dasar hukum yang tidak jelas.
"Itu tetap dipertanggungjawabkan, namun kami kan menggunakan dana itu mengacu pada SK pengangkatan, meskipun kemudian diketahui ada kekeliruan didalamnya," ujar Fakhruddin.
Sebelumnya pengamat politik, Ridwan Rangkuti menyebutkan Bawaslu menjalankan kebijakan keliru dalam pembentukan Panwaslu Sumut yang bekerja untuk Pilgubsu 2013. Bahkan, kekeliruan ini menurut Ridwan berpotensi membuat pelaksanaan Pilgubsu 2013 bisa diulang dengan alasan salah satu penyelenggaranya dibentuk dengan dasar hukum yang tidak jelas. [ans]
KOMENTAR ANDA