
Pasalnya, pemuda Nias Selatan ini sempat menolak bertanggung jawab setelah menghamili Suriati M (19), warga Balige, yang bekerja menjadi PRT (pembantu rumah tangga, red) di Jalan Ayahnda, Medan Baru. Saat diboyong, pemuda Nias Selatan ini akhirnya bersedia bertanggung jawab dan mengaku khilaf.
Informasi yang diperoleh, Analulu Zilliwu dan Suriati sudah setahun menjalin hubungan asmara. Namun, saat berpacaran mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka berdua biasanya melakukannya di rumah kontrakan temannya di Jalan Beo, Medan Sunggal. Tanpa terasa, waktu terus berlalu dan Suriati hamil 3 bulan. Tiba saatnya minta pertanggungjawaban Analulu. Sialnya, pria ini sempat menolak dengan alasan belum siap berumah tangga.
Melihat itu, Suriati pun melaporkan hal itu ke majikan tempatnya bekerja. Bersama majikannya, Dhani (35), Analulu pun dibawa ke Mapolsekta Medan Baru.
Tiba di Mapolsekta Medan Baru, Analulu pun terlihat pucat pasi dan mengaku salah.
"Saya khilaf dan saya minta maaf. Saya bersedia bertanggungjawab," akunya.
Mendengar perkataan itu, Dhani dan Suriati pun setuju dan perkara itu hanya dilaporkan sementara saja dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Saya dan dia melakukannya di kontrakan temannya. Awalnya dia menolak bertanggung jawab dan setelah saya laporkan sama majikan dan dibawa ke kantor polisi baru dia bersedia bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Perwira Pengawas Polsekta Medan Baru, Aiptu S Sihombing menuturkan, laporan korban diterima tapi hanya sementara menunggu orang tua korban datang karena korban tergolong masih dibawah umur dan yang melaporkan itu pihak keluarga.
"Itu pun korban dan Analulu sudah sepakat berdamai. Namun, jika pihak keluarga datang dan membuat laporan lengkap, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA