post image
KOMENTAR
Pengamat Politik USU Ridwan Rangkuty menegaskan kebijakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat yang membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumut sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) Tahun 2013 tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Artinya pembentukan Panwaslu Sumut adalah cacat hukum.


"UU No 15 Tahun 2011 jelas menyebutkan bahwa  penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP. Keberadaan Panwaslu Sumut yang dibentuk sendiri oleh Bawaslu tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 itu. Semestinya Bawaslu membentuk Bawaslu Sumut dan Bawaslu Sumut membentuk Panwaslu hingga ke Kabupaten/Kota. Itu yang diamanahkan dalam UU No 15 Tahun 2011," kata Ridwan menanggapi adanya kekisruhan terkait keberadaan Panwaslu Sumut serta adanyapembentukan  Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Bawaslu Sumut yang dibentuk Bawaslu Pusat.

Ridwan menjelaskan UU No 15 Tahun 2011 itu dibuatTahun 2011 semestinya pada Tahun 2012 sudah terbentuk Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia namun pada kenyataannya di Sumut belum terbentuk. Anehnya Bawaslu Pusat malah membentuk Panwaslu Sumut yang tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011.

"Panwaslu Sumut ini cacat hukum, ironisnya Pemprovsu yang dipimpin oleh Gatot Pudjonugroho yang juga peserta Pilgubsu melegitimasi lembaga cacat hukum ini dengan memberikan anggaran untuk Pilgubsu. Saya belum mengetahui secara pasti  apakah ini ada faktor kesengajaan dari Gatot sebagai incumbent untuk meloloskan dirinya sebagai pemenang pada Pilgubsu 7 Maret 2013 lalu atau faktor lain. Yang jelas saya melihat keberadaan Panwaslu ini bisa menjadi sebuah amunisi drastis bagi calon yang akan menggugat hasil Pilgubsu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Ridwan.

Apalagi sebut Ridwan lagi, Bawaslu Pusat sudah membentuk Timsel untuk merekrut calon Anggota Bawaslu Sumut yang secara langsung dan pasti Bawaslu Pusat sudah menjustifikasi bahwa Panwaslu Sumut bukanlah Bawaslu.

"Sangat wajar kalau anggota Panwaslu Sumut saat ini melakukan gugatan juga terhadap kebijakan Bawaslu Pusat sebab Bawaslu Pusat membentuk Panwaslu Sumut yang tidak sesuai dengan UU No 15 Tahun 2011 alias cacat hukum," Kata Ridwan.

Ketika ditanya apakah konseskuensi ini bisa membatalkan hasil Pilgubsu 2013 ini, Ridwan dengan tegas mengatakan sangat bisa dan bisa saja pasangan No 5 Gatot sebagai incumbent dengan Erry Nuriadi didiskualifikasi sebab Gatot melegitimasi Panwaslu Sumut yang cacat hukum itu dengan memberikan anggaran.

"MK harus cermat dengan kondisi ini, bisa saja Pilgubsu jadi dua putaran yakni No 2 ESJA dan No 1 Gusman karena kedua pasangan ini tidak mencukupi perolehan suara 30 persen sebab pasangan No 5 didiskualifikasi," demikian
Ridwan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa