post image
KOMENTAR
Terkait adanya tudingan aliran sesat yang dibina yayasan Ar Rahman, Prof Ramli Abdul Wahid sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi dan Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut mengaku belum menerima laporan soal adanya aliran sesat bernama Ar-Rahman.


Di kantor MUI Sumut, Ramli menegaskan untuk menentukan sebuah pengajian dikatakan sesat atau tidak pihaknya harus turun ke lapangan dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait.

"Dan ini harus melalui survei kalau perlu dipanggil. Untuk menguatkan satu aliran dikatakan sesat ada kriteria dan waktunya. Dan kriteria aliran sesat itu banyak, yaitu mengingkari salah satu dari rukun iman dan Islam, meyakini turunnya atau mengikuti aqidah yang tidak sesui dengan alquran dan sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina atau melecehkan atau merendahkan nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i," ujarnya, Selasa (19/3) kepada MedanBagus.Com.

Dikatakannya, faktor-faktor sebuah aliran atau orang mendirikan aliran sesat ada banyak, berupa kelaianan jiwa/stres, faktor materi, puberitas keberagamaan, ketidakpuasan terhadap pemahanan Islam yang dalam posisi lemah, tertarik dengan iming-iming, serta bukan tidak mungkin katanya terjadi akibat intervensi luar negeri.

"Kalau kasus ini, kami MUI Sumut belum tahu dan belum dapat informasi. Karena itu belum ada pembahasan. Kami belum memberi sikap atau fatwa atas aliran sesat yang dituduhkan itu. Asalkan ada yang melapor dan ada data-data kita tentunya kita akan survei ke lapangan," ujarnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum