Ibnu Hisyam, selaku Pendamping Desa Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/3). Dia didakwa menilep dana Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) di Kabupaten Simalungun tahun 2007 senilai Rp55 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saud B Damanik dari Kejari Pematangsiantar, dalam dakwaannya mengatakan, tahun 2007 Dinas Sosial Kabupaten Sosial menerima bantuan dari Kementerian Sosial RI untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang ada di Kabupaten Simalungun sebesar Rp1,4 miliar. Kecamatan Gunung Malela menerima bantuan untuk 13 KUBE masing-masing Rp60 juta.
"Bantuan itu untuk pengembangan usaha kelompok untuk meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di Kabupaten Simalungun,"kata jaksa.
Sesuai petunjuk pelaksanaan, lanjutnya, dana tersebut dikucurkan langsung ke rekening masing-masing KUBE dan dicairkan oleh ketua dan bendahara kelompok. Namun di luar kewenangannya selaku Pendamping Desa Bangun, terdakwa menerima uang dari KUBE Desa Bangun dan di luar Desa Bangun.
Uang yang disetorkan KUBE itu dibelanjakan terdakwa membeli bibit dan pakan ikan, serta perlengkapan lainnya.
Namun, dari 9 KUBE yang menyerahkan uang kepada terdakwa, sebanyak 5 KUBE tidak menerima pakan dan bibit ikan secara keseluruhan. Yakni, KUBE Bangun Jaya senilai Rp15 juta, KUBE Lestari Mas Rp15 juta, KUBE Serasi Rp5 juta, KUBE Sehati Rp5 juta, dan KUBE Jaya Mas Rp15 juta.
Menurut jaksa, jumlah dana yang dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun sebesar Rp55 juta. Namun terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara itu ke kas daerah.
Atas perbuatannya, Ibnu Hisyam diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dakwaan JPU itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. [ans]
KOMENTAR ANDA