post image
KOMENTAR
Harian Saudi Gazette melaporkan Pengadilan Saudi telah menjatuhkan hukuman mati buat seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia setelah dia terbukti membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun.

Pembantu ini dalam laporan itu dituntut setelah memenggal anak perempuan itu dengan pisau daging saat orangtuanya pergi bekerja dan saudari-saudarinya bersekolah.

Laporan juga menyebut bahwa pengacara TKI tersebut akan mengajukan banding.

TKI tersebut juga mendapat hukuman penjara 8 bulan dan 200 hukuman cambuk setelah mencoba bunuh diri setelah kekejaman tersebut.

Orangtua korban menolak untuk mengampuni si TKI agar bisa diganti dengan uang darah, seperti dikutip AFP.

Pengacara TKI tersebut ditunjuk oleh konsulat Indonesia di di Riyadh. Menurut dia, konsulat akan melakukan aksi legal terhadap pria yang meyakinkan si TKI, via SMS, untuk melakukan kejahatan tersebut.

April tahun lalu, media lokal melaporkan ada 25 pembantu rumah tangga asal Indonesia yang akan dijatuhi hukuman mati sementara 22 orang sudah diampuni dan dikirim pulang. [rob]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum