Selasa, (19/3) siang ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Selatan, Setia Untung Ari Muladi, memastikan terpidana kasus korupsi, mantan Kabareskrim Susno Duadji akan dieksekusi.
Sementara itu, jurubicara Susno, Avian Tumengkol, beberapa saat lalu Selasa, (19/2), memastikan Susno akan memenuhi panggilan Kejakasaan.
Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, sempat melayangkan surat.
Frederich mempertanyakan dan menilai Kepala Seksi Pidana Khusus tidak berwewenang menandatangani surat panggilan, sebab di level Kejaksaan Negeri wajib ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri.
Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Susno rencananya akan dijebloskan ke penjara LP Cibinong, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Susno divonis bersalah, dan terbukti menerima Rp500 juta dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Dalam kasus lain, Susno pun dinilai terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 sekitar Rp4 miliar. [ans]
KOMENTAR ANDA