Sungguh keterlaluan alasan Irwanto alias Irwan (23). Dia mengaku penghasilannya dari menjual Narkoba jenis sabu-sabu untuk disumbangkan kepada anak yatim dan masjid.
Tentu saja polisi tak percaya. Penduduk Jalan Veteran Pasar IV, Desa Manunggal, Medan Labuhan ini pun diamankan petugas Polsekta Medan Labuhan karena kedapatan memiliki 6 paket sabu-sabu dan 3 amplop daun ganja siap edar.
Tertangkapnya bapak dua anak itu sebenarnya tanpa sengaja. Saat itu, Senin (18/3/2013), petugas Polsekta Medan Labuhan sedang mencari seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat melintas di belakang rumah pelaku, anggota melihat tersangka gelisah dengan kedatangan petugas berpakaian preman. Setelah kita periksa, ternyata ditemukan ganja dan sabu-sabu dari badan pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung.
Ketika diintrogasi di kantor polisi, Irwanto mengaku sudah menjual sabu-sabu sejak setahun lalu. Dalam sebulan dia bisa meraup keuntungan ratusan ribu dan dari keuntungan itu dia menyisihkan sebagian hasil penjualan kepada anak yatim dan sumbangkan ke Masjid.
"Hasilnya sebagian saya sumbangkan ke masjid dan anak yatim bang. Sumpah dan saya tak bohong. Saya menyisihkannya untuk anak yatim dan masjid supaya mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, bang," bebernya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA