Hingga kini Kajatisu Noor Rochmat belum bertindak terhadap dua peristiwa tahanan kabur di Kejaksaan Negeri Medan. Padahal sejatinya Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi sudah seharusnya diminta pertanggungjawabannya.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Surung Aritonang kepada MedanBagus.Com mengaku belum bisa memastikan kapan akan turun ke Kejari Medan memeriksa unsur pimpinan institusi itu terkait kaburnya tahanan kasus kepemilikan narkotika dengan nama terdakwa Dedy Syahputra.
Surung yang enggan ditemui di ruang kerjanya di lantai tiga gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, hanya menyampaikan pesan itu lewat seorang staf wanitanya, bahwa dirinya baru pulang dari diklat dan hari itu akan menindaklanjuti perkara tersebut.
"Bapak kan baru pulang diklat. Tetapi hari ini akan ditindaklanjuti. Perkara ini masih dalam proses dan belum bisa dipastikan kapan turun ke Kejari Medan. Itu saja kata bapak (Surung Aritonang). Bapak masih banyak kerjaan jadi tidak bisa ditemui sekarang. Nanti diinformasikan lagi," ujar staf itu, Senin (18/3) di ruang bidang pengawasan Kejatisu.
Sebelumnya, Kajatisu Noor Rochmat mengatakan, dalam kasus tahanan lari itu sebetulnya kelalaian petugas.
"Sebetulnya ada sedikit kelalai memang. Pada saat itu ketika dia (jaksa) ingin mengambil berkas, tahanan itu ia titipkan kepada petugas (waltah) honorer. Nah, pada saat dititipkan itu apakah petugas melaksanakan tugas sesuai protap itu yang akan kita teliti nanti," kata Kajatisu saat dihubungi terpisah.
Didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Fachruddin, Noor mengaku pihaknya sudah memintai keterangan kepada perangkat Kajari. Namun secara teknis belum dilakukan.
"Senin pengawasan turun ke sana," urainya.
Disinggung perihal kebobolannya lagi pihak kejaksaan untuk kali kedua, setelah sebelumnya bandar sabu-sabu bernama Sharen Patricia berhasil melarikan diri ketika ingin dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dari Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Noor kembali mengaku soal pengamanan sebenarnya sudah maksimal.
"Iya. Tetapi sebetulnya kalau pengamanan maksimal, tetapi sial hari itu. Nahas. Manusia kan ada nahasnya," kilah Noor.
Disinggung terkait proses persidangan terhadap Dedy---bila mana terdakwa berhasil ditangkap kembali---Noor mengaku dalam teknis persidangan pihaknya tetap profesional.
Namun tentunya terdapat pertimbangan lain karena terdakwa (Dedy) ia sebut berusaha menyulitkan persidangan dengan melarikan diri. [ans]
KOMENTAR ANDA