post image
KOMENTAR
. Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ada rencana, sepertinya kami mau mengajukan banding," kata pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, di Jakarta, Senin.

Pada Kamis (14/3), Neneng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Neneng juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta.

"Itu sudah kelewatan, Neneng ini siapa sih? Apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah," kata Rufinus seperti dikutip dari Antara.

Rufinus juga keberatan dengan putusan yang dibacakan in absentia, tanpa kehadiran Neneng, yang saat itu mengeluh sakit dan meminta pembacaan putusan ditunda. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum