post image
KOMENTAR
Putri Dewita Simanjuntak (18) terpaksa dilarikan ke RSU Pirngadi, Medan. Dia menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya, B Simanjuntak (53), gara-gara menanyakan kebenaran informasi soal rumah yang diduga telah dijual ayahnya tanpa sepengetahuan ibunya, Sinta Deliana Sihombing (45) yang kini sedang proses perceraian.


Sekadar diketahui peristiwa ini terjadi 11 Maret 2013 lalu di Komplek Grya Blok Q No. 15 Kelurahan Renghas Pulau, Marelan. Sedangkan ibunya sudah pisah rumah dengan ayahnya. Ibunya kini berdomisili di Jalan Pelita 4, Kecamatan Medan Perjuangan,

"Aku dapat informasi rumah itu sudah dijual, makanya aku nyuruh si putri nanyakan itu sama bapaknya," kata Sinta Deliana Simanjuntak kepada MedanBagus.Com di RS Pirngadi Medan beberapa saat lalu Senin (18/3).

Atas suruhan ibunya itu, Putri akhirnya dia menanyakan hal itu kepada ayahnya di Komplek Grya Blok Q No 15 Kelurahan Renghas Pulau, Marelan. Tapi bukan penjelasan yang diterima malah Putri babak belur dianiaya ayah kandungnya.

"Aku dipukul pakai tangan di kepala berkali-kali, masih pening sampai sekarang. Kata papa, dia jual rumah itu untuk sekolah kami," katanya dengan nada lemah saat ditemui di RSU Pirngadi Medan.

Sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan, Putri telah terlebih dulu mendapatkan perawatan intensif 3 hari di RS TNI AL di Belawan.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan yang diterima dengan nomor STTLP/158/III/2013/SPKT III tertanggal 12 Maret 2013.

Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana Perlindungan Anak atau Kekerasan Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU No. 23 tahun 2012, sub 44 UU No. 23 Tahun 2004. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal