Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPDR) diharapkan akan lebih mengefektifkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang selama ini sering terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan tugasnya.
"UU MD3 nantinya akan fokus menata AKD agar lebih efektif, tidak seperti sekarang, tumpang tindih antara satu AKD dengan AKD lainnya. Akan ada keseimbanag antara pengawasan dengan produk UU yang mendasari pengawasan," ujar Wakil Ketua Baleg, Anna Mu'wanah di Jakarta, Senin.
UU ini nantinya bisa dan mampu meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntable DPR RI secara kelembagaan.
Ia menambahkan, dalam pembahasan RUU MD3, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI nantinya tak langsung ditunjuk dari Sekretariat Negara.
"Sekjen DPR RI akan diseleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Diajukan oleh TPA ke DPR RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Anna seperti dilansir Antara.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah membahas 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan semuanya harus diselesaikan dalam waktu dekat ini.
Adapun RUU yang sedang dibahas adalah RUU Advokat, Masyarakat Adat, MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD), Pemilihan Presiden, RUU Pemberdayaan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) dan Keuangan Negara. [rob]
KOMENTAR ANDA