DPRD Sumut berencana memanggil pihak Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk mencari solusi atas rencana pemusnahan bawang selundupan hasil tangkapan instansi tersebut.
Diketahui dalam sepekan terakhir, ada sekitar 63 ton bawang yang diselundupkan ke Sumatera Utara. Bawang selundupan itu ditangkap dari dua tempat berbeda.
Bea Cukai Belawan yang mengamankan 9 ton selundupkan berencana untuk memusnahkannya. Demikian juga Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjung Balai-Asahan yang berencana memusnahkan 45,2 ton bawang merah yang kini dititipkan Kepolisian Resor (Polres) Asahan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri, rencana pemusnahan bawang hasil selundupan itu bukan solusi ditengah langka dan mahalnya harga bawang saat ini. Sebab itu, dia akan mengusahakan agar komisi terkait (Komisi A dan B) untuk berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Sumut.
"Saya juga akan segera usulkan ke pimpinan DPRD lewat Banmus untuk memanggil pihak Bea Cukai. Kita akan bahas apakah memungkinkan jika bawang hasil sitaan itu dijual dan dikembalikan ke masyarakat melalui operasi pasar," ujar Sigit.
Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu bilang, pihaknya mendukung jika para penyelundupnya dihukum maksimal. Tapi barang-barang hasil selundupan yang dibutuhkan masyarakat dilepas ke pasar sebagai solusi untuk mengontrol harga bawang supaya kembali normal.
"Bawangnya kan halal dan dibutuhkan masyarakat. Tak sama dengan narkoba yang haram dan merusak masyarakat. Lebih baik bawang hasil selundupan itu dilepas ke pasar sebagai instrumen operasi pasar," bebernya. [ded]
KOMENTAR ANDA