Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa menegaskan kepolisian berwenang menahan seseorang yang melakukan tindak pindana. Polisi juga berwenang memberi tahanan luar bagi pelaku kriminalitas.
Hal itu diungkapkannya saat mengomentari konflik PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan warga Humbang Hasundutan (Humbahas) yang belakangan dirasakan makin meruncing.
Apindo, kata Laksamana Adiyaksa menghargai hal itu. Namun, tegasnya, proses hukum harus tetap berjalan dan tuntas hingga ke meja hijau.
''Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Itu harus ditegakkan!'' ujar Laksamana, kepada MedanBagus.Com, pagi ini Senin (18/3).
Menurut Laks, bila hal ini tidak dilakukan aparat penegak hukum, dikhawatirkan bakal menimbulkan image buruk terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.
''Jangan sampai proses hukumnya hilang di tengah jalan. Jangan sampai juga muncul opini bahwa hukum di Indonesia bisa dimain-mainkan,''sindirnya.
Apindo, sammbung Laksamana Adiyaksa, meminta pemerintah dan aparat hukum untuk memberi tingkat kepercayaan bagi investor dalam persoalan hukum yang dijalankan dengan baik dan benar.
Bukan hanya kepada pelaku usaha, jaminan hukum juga diberikan kepada pekerja.
''Harus diingat seperti kejadian yang di Tele (Humbahas), pekerja TPL menjadi korbannya. Padahal, para pekerja itu diketahui wajib pajak yang patuh membayar pajaknya kepada negara. Ini harus diberikan perlindungan hukum,'' katanya.
Apindosu mengimbau, penegakan hukum ini harus secepatnya dituntaskan ke meja hijau dengan transparan dan jelas.
''Kita akan pantau terus proses hukum ini, untuk memberi kepastian dan perlindungan bagi investor dan pekerjanya,''jelas Laksamana Adiyaksa. [ans]
KOMENTAR ANDA