Pihak Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjung Balai-Asahan berencana melakukan melakukan pemusnahan terhadap 45.264 kilogram, bawang merah yang dititipkan Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Minggu (17/3/2013) kepada mereka.
Menurut Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan, Hafli Hasibuan, hal ini menjadi prosedur tetap yang mereka lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kandungan virus berbahaya pada bawang seludupan tersebut.
"Ini masuk kategori produk holtikultura yang masuk secara ilegal dari luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan maka harus segera dimusnahkan," kata Hafli Hasibuan, Minggu (17/3/2013) malam.
Sebelumnya diberitakan, Polres Asahan mengamankan 45.264 kilogram atau 4,2 ton bawang merah yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui pelabuhan tradisional di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Nilai nominal dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar, dengan estimasi harga Rp 40 ribu per kilogram untuk harga saat ini. [ded]
KOMENTAR ANDA