post image
ilustrasi
KOMENTAR
Tujuh nelayan asal Langkat, Sumatera Utara, yang ditahan oleh polisi Malaysia di Pulau Penang akhirnya dibebaskan dan dipulangkan melalui Pelabuhan Belawan.

"Kita sudah menerima pembebasan dan pemulangan tujuh nelayan itu," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Sabtu.

Ia mengatakan, sekitar pukul 09.30 WIB tadi telah dipulangkan kembali tujuh nelayan Langkat melalui Pelabuhan Belawan yang selama ini ditahan polisi Malaysia.

"Kita berterima kasih atas perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembebasan ketujuh nelayan Langkat itu," ujar Indra.

Indra yang langsung ditugaskan Bupati Langkat Haji Ngogesa Sitepu untuk menjemput nelayan itu mengungkapkan kondisi kesehatan tujuh nelayan Langkat itu cukup baik, dan mereka langsung bertemu dengan keluarganya.

Selain itu, Indra juga menyampaikan bahwa Bupati Langkat Ngogesa Sitepu telah memberikan tali asih buat tujuh nelayan, besarnya Rp500 ribu per orang.

"Saat pemulangan nelayan Langkat tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman," ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat Ali Mukti Siregar menjelaskan ketujuh nelayan yang dipulangkan tersebut adalah Irwan Effendi (28), Muhammad Rio (23), Rahmad Dani (22), Darwidin (52), Hasanuddin Siregar (52), Jakaria (29), dan Ambri (28).

Ketujuh nelayan teresebut merupakan warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

"Mereka selain diterima utusan Bupati Langkat, juga langsung diterima oleh keluarga masing-masing," katanya.

Siregar juga berharap di waktu waktu mendatang tidak ada lagi nelayan dari Langkat yang ditangkap polisi Malaysia, karena itu mereka diharapkan bisa melihat batas perairan saat mencari ikan.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Region Sumatera Tajruddin Hasibuan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian Pemerintah Indonesia terhadap pembebasan tujuh nelayan Langkat.

Hasibuan juga berterima kasihnya kepada Bupati Langkat Haji Ngogesa Sitepu yang memberi perhatian terhadap pembebasan nelayan ini.

Tujuh elayan Langkat itu ditangkap polisi alaysia ketika mencari ikan di laut. Penangkapan mereka terjadi 1 Maret 2013, dan diketahui setelah salah seorang nelayan memberitahukan kepada anggota keluarga bahwa mereka ditahan di Malaysia. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum