MBC. Petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara mengamankan 9 ton bawang seludupan dari Malaysia.
Bawang tersebut disita dari Kapal KM Bunga Tanjung GT.06 No. 1481/PHB, berbendera Indonesia, yang ditangkap diperairan Tanjung Siapiapi, Kabupaten Asahan, Jumat (15/3/2013) malam.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, setelah diperiksa ternyata barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Ogi Febri Adlha, Kepala Bidang Penindakan Kanwil DJBC Sumut dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2013).
Masih kata Ogi, kapal KM Bunga Tanjung tersebut tiba di Pelabuhan Belawan sekitar pukul 06.00 WIB dengan ditarik menggunakan kapal patroli BC 8005 milik petugas.
Dalam kasus ini, mereka menetapkan nahkoda kapal berinisial ES (43)sebagai tersangka, sedangkan seorang ABK masih diperiksa
"Kita masih melakukan pemeriksaan, untuk sementara masih nahkoda saja yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ogi menambahkan.
Bawang tersebut dikemas dalam 1000 karung masing-masing seberat 9 ton. Sebanyak 74 karung merupakan bawang putih sedangkan 926 karung lainnya berisi bawang merah. Ditengah kenaikan harga bawang yang melonjak, nilai nominal bawang ini diperkirakan mencapai Rp 360 juta dengan asumsi Rp 40 ribu per kilogram.
Tindakan penyeludupan ini melanggar pasal 102 UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan ketentuan Menteri Perdagangan No. 06 tanggal 30 Januari 2013 tentang pelimpahan kewenangan penerbitan Perizinan Impor Produk Holtikultura. [ded]
KOMENTAR ANDA