Dengan bantuan dari Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Malaysia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengembalikan 11 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat keamanan Malaysia, awal Maret lalu dengan tuduhan melanggar batas perairan.
Sebelas nelayan tersebut yakni Helmi Suheri, Muhammad Amin, Juhaeri, Vikindra yang merupakan nelayan asal Desa Belawan, yang ditangkap pada tanggal 1 Maret 2013, selebihnya yakni Iwan, Darwidin, Amri, Ahmad Dani, Zakaria, Muhammad Rio, dan Hasanuddin yang berasal dari Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang ditangkap pada tanggal 2 Maret 2013. Mereka tiba sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan perahu mereka sendiri.
"Pemulangan nelayan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia, kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," ujar Direktur Jenderal PDSKP, Syahrin Abdurrahman, ketika acara serah terima di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Sabtu (16/3/2013).
Masih kata Syahrin, sejauh ini masih terdapat 36 orang nelayan Indonesia yang masih ditahan di Malaysia atas kasus yang sama. Mereka terus menjalin kerjasama dalam upaya pemulangan para nelayan tersebut.
"Kami akan secara proaktif bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan tersebut," ujar Syahrin menambahkan.
Proses kepulangan para nelayan ini termasuk singkat. Hal ini tidak terlepas dari adanya pertemuan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo dengan Duta Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013. Pertemuan inilah yang ditindaklanjuti oleh pemerintah Malaysia dengan memulangkan 11 nelayan tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA