Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan Tim pemenangan Cagub/Cawagub Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) serta Tim Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Irham, semua keberatan yang disampaikan Tim ESJA dan Tim GusMan akan menjadi catatan dalam rapat pleno rekapilutasi penghitungan suara Pilgu Sumut yang digelar di Hotel Grand Angkasa, Jalan Sutomo, Medan, Jumat (15/3).
Seperti diberitakan, beberapa keberatan dan pelanggaran tersebut disampaikan Tim ESJA dan GusMan antaralain angka partisipasi pemilih yang sangat rendah, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang ikut aktif menggunakan birokrasi untuk mendukung pasangan nomor 5 (GanTeng).
Tim ESJA juga meminta aga pemungutan suara ulang dilakukan di Nias Selatan karena ada seseorang yang mencoblos nomor lima berulang-ulang.
"Persoalan DPT dan rendahnya partisipasi pemilih tidak lantas hanya menjadi tanggung jawab KPU," bilang Irham.
Menurut Irham, persoalan data pemilih sejak proses Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) lalu dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terakhir dibuka kembali DPT perbaikan, tidak satupun dari pasangan calon, tim pemenangan dan partai politik (parpol) pengusung yang keberatan dan memberikan masukan atau tanggapan.
"Padahal sejak DP4 diserahkan dari pemerintah daerah, KPU telah memberikan data tersebut ke parpol untuk diperiksa dan dimintai masukan," jelasnya.
Begitu juga saat penetapan DPS, DPT dan DPT perbaikan, KPU selalu mengundang tim pemenangan dan parpol pengusung untuk ikut memeriksa dan memperbaiki data pemilih.
Namun disayangkan tidak satupun dari tim pasangan calon dan parpol yang memberikan respon terhadap data pemilih.
Sedangkan untuk C6, KPU Sumut sudah memberikan kemudahan bagi pemilih untuk dapat menggunakan KTP dalam memberikan suara selama terdaftar di dalam DPT dn DPS. Selama masa tenang hingga pemungutn suara, KPU juga tidak menemukan laporan ada masyarakat yang tidak dapat memilih karena persoalan C6. Bahkan pasanga calon juga tidak ada yang ribut soal itu. Dan baru mempermasalahkannya setelah pemungutan suara selesai.
Sementara itu Ketua Panwas Sumut David Susanto mengatakan apa yang disampaikan Tim ESJA belum bisa ditanggapinya karena belum melihat temuan pelanggaran yang
dimaksud. Namun diakuinya ada beberapa pelanggaran yang telah terjadi selama Pilgubsu berlangsung meski jumlahnya tidak sebesar yang diungkapkan.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan dari saksi (ESJA) karena kami tidak tahu
bagaimana barangnya (bentuk laporannya)," kata David.
Dia pun berpandangan akan lebih baik jika semua bukti pelanggaran tersebut dibawa ke MK untuk diuji. "Barangkali kita akan ketemu di peradilan yang lebih tinggi lagi (MK)," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA