post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) pastikan Pemilu Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) hanya berlangsung satu putaran dengan kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (GanTeng) yang memperoleh 33% suara.

Namun hasil tersebut dipastikan digugat oleh pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) dan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi Tim Pemenangan ESJA, Arteria Dahlan menegaskan pihaknya menolak dan tidak mengakui hasil Pilgubsu dengan tidak bersedia menandatanganinya. Sebab yang terjadi dalam Pilgubsu hanya pengkondisian pemenang, bukan proses demokrasi.

"Kami keberatan dengan pilkada seperti ini. Ini akan ke Mahkamah Konstitusi," kata Arteria kepada wartawan usai KPU Sumut membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Grand Angkasa, Jalan Sutomo, Medan, Jumat (15/3).

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi Tim Pemenangan GusMan, Indra Bakti Lubis yang menolak untuk menandatangani hasil perolehan suara. Sebab ditemukan beberapa bukti kepala daerah secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya ke salah satu pasangan calon dengan cara memanfaatkan kekuatan birokrasi.

Meski ditolak dua tim pasangan calon, KPU Sumut bergeming dan melanjutkan rapat
pleno dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam keputusannya, GanTeng memperoleh 1.604.337 suara (33%) disusul ESJA 1.183.187 (24,34%). Di posisi ketiga GusMan memperoleh 1.027.433 suara (21,13%) lalu Amri Tambunan-RE Nainggolan 594.414 suara (12,23%) dan terakhir Chairuman Harahap-Fadly Nurzal 452.096 suara (9,30%).

Tim ESJA yang merasa tidak digubris keberatannya langsung memberikan bundelan kertas yang berisi beberapa laporan pelanggaran selama Pilgubsu berlangsung ke KPU Sumut.

"Ini ada dua ribu lebih pelanggaran di 86 halaman yang sudah kami siapkan. Temuan ini kami sampaikan ke KPU,” ujar Arteria.

Beberapa keberatan dan pelanggaran tersebut dipaparkannya antaralain angka
partisipasi pemilih yang sangat rendah, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang ikut aktif menggunakan birokrasi untuk mendukung pasangan nomor 5 (GanTeng).

Beberapa daerah yang selama ini menjadi basis massa pendukung PDIP seperti Tapanuli Utara ternyata sosialisasinya masih sangat kurang sehingga banyak yang tidak tahu soal Pilgubsu dan akhirya angka partisipasi sangat rendah. Begitu juga di kalangan pemilih Tionghoa, Batak, Kristen yang terhalangi hak pilihnya karena tidak dibagikan formulir undangan C6.

Tim ESJA juga meminta aga pemungutan suara ulang dilakukan di Nias Selatan karena ada seseorang yang mencoblos nomor lima berulang-ulang.  "Kami punya bukti dan rekaman videonya,” kata Arteria.

Tim GusMan lebih menyoroti tentang kinerja KPU yang dituding tidak melindungi hak warga negara untuk memberi hak suaranya.

"Sebelum formulir C6 atau undangan memilih diserahkan, seharusnya KPU terlebih dahulu menyampaikan lampiran A3 kwk yang merupakan bukti terdaftar sebagai pemilih. Ternyata itu juga tidak mereka lakukan, artinya ini cacat," kata Indra Bakti Lubis, saksi dari pasangan Gusman dalam rapat rekapitulasi suara Pilgubsu tingkat provinsi Sumatera Utara.

"Batas memasukkan gugatan kan tanggal 17 Maret, jadi sebelum tanggal tersebut kami sudah masukkan gugatan," ujar Indra Bakti menambahkan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa