MBC. Pengadilan Negeri (PN) Medan menegaskan bahwa sampai saat ini sidang permohonan penerbitan akte kelahiran berjalan dengan baik dan sidangnya selalu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu sekaligus membantah banyaknya akte kelahiran aspal yang beredar di Kota Medan karena diduga diedarkan oknum tak bertanggunjawab.
"Hingga saat ini persidangan permohonan akte kelahiran masih lancar dan aman-aman saja. Tidak ada kendala," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Guntur, Jumat (15/3).
Guntur juga menampik adanya oknum yang tak bertanggungjawab dari pihak pengadilan yang menerbitkan akte palsu tersebut. Karena di pengadilan sendiri, tugasnya hanyalah menyidangkan siapapun pemohon yang usianya di atas satu tahun yang tidak memiliki akte kelahiran.
"Kalau soal akte yang diduga palsu itu coba tanya sama Kadis Disdukcapil kota Medan saja. Kalau di sini tidak ada itu. Karena kami hanya mengeluarkan penetapan saja. Tapi kalau blanko akte kelahiran yang menerbitkan itu pihak Disdukcapil," ucap Guntur.
Sedangkan di bawah umur satu tahun, lanjut Guntur, PN Medan tidak perlu menyidangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku melainkan diserahkan pada pihak kecamatan tempat domisili orang tua si anak.
"Di sini hanya di atas satu tahun saja yang tidak memiliki akte kelahiran disidangkan. Jadi tugas pengadilan hanya mengeluarkann penetapan yang isinya bahwa anak itu bahwa memang benar adalah anak si pemohon dengan dibuktikan oleh beberapa saksi yang dihadirkan," terang Guntur.[hta]
KOMENTAR ANDA