post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan apresiasi terhadap masyarakat Sumatera Utara yang telah menjalankan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan aman dan sukses.

Apresiasi tersebut disampaikan pada pelantikan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sumut di Medan, Kamis.

Selama ini, kata Mendagri, semua pihak mengetahui jika Sumut yang memiliki penduduk sekitar 15 juta jiwa merupakan provinsi yang sangat multikultur dan multietnis.

Namun banyaknya perbedaan tersebut tidak menghalangi masyarakat Sumut untuk menyelenggarakan pesta demokrasi dengan sukses dan lancar.

Pihaknya juga tidak menemukan adanya gejolak atau masalah yang berarti dalam berbagai tahapan yang dijalankan pada pilkada Sumut tersebut.

“Pilkada yang dilaksanakan di Sumut pantas menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.

Hal lain, Gamawan Fauzi mengatakan, usulan pembatasan “dinasti politik” dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tidak bermaksud untuk berlaku diskriminatif. Usulan itu dimaksudkan untuk memberikan batasan tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun tujuan pembatasan tersebut bukan bersifat diskriminatif, melainkan memberikan hak dan membuka kesempatan lebih luas bagi warga lain yang tidak memiliki hubungan darah dengan kepala daerah tertentu.

Dengan demikian, warga lain masih memiliki hak dan peluang untuk menjadi kepala daerah meski tidak memiliki hubungan darah dengan kepala daerah sebelumnya.

“Harus ada batasan hak warga negara ini, tidak sebebas-bebasnya,” kata Mendagri.

Sebagai bukti tidak adanya diskriminatif dalam pembatasan dinasti politik, Mendagri mengambil contoh dengan larangan bagi hakim untuk menyidangkan perkara yang dialami seseorang memiliki hubungan darah dengan hakim itu.

Larangan tersebut diberlakukan karena persidangan itu diperkirakan tidak akan berjalan adil disebabkan besarnya potensi konflik kepentingan (conflicts of interest).

“Apakah itu diskriminatif juga, kan tidak,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Menurut dia, usulan adanya ketentuan pembatasan dinas politik tersebut dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah merupakan usulan pemerintah.

Namun formulasinya masih perlu dibahas lebih anjut bersama Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatasi dinasti politik para kepala daerah yang nantinya akan dicantumkan dalam RUU Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja mengatakan, RUU tersebut akan mengatur masa jeda satu periode bagi anggota keluarga kepala daerah tertentu yang tidak bisa mencalonkan lagi.

“Akan diatur minimal ada jeda satu periode. Seluruh fraksi setuju dengan usulan pemerintah itu,” ujarnya. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa