post image
KOMENTAR
Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu Syawaluddin divonis 20 bulan penjara oleh majelis Hakim yang diketuai Jhonny Sitohang pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3/2013).

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp145juta dengan ketentuan bila tidak dapat membayar maka hukuman penjara ditambah satu tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo 18 UU Korupsi jo pasal 55 KUHPidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jhonny.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Syawaluddin lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp145juta dengan dengan ketentuan bila tidak dapat menbayar maka hukuman penjara ditambah satu tahun.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan mengembalikan sebahagian kerugian negara," jelasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2009 yang merugikan negara Rp250 juta dari total keseluruhan Rp1.452.750.000. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp105juta. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal