Diyakini terbukti mengorupsi dana belanja tidak langsung pada Biro Umum Setda Propsu Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp12,63 miliar, Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Propsu, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara (10,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/3).
Sebelumnya, Aminuddin juga dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp916 juta lebih dari total anggaran bansos Rp47,84 miliar.
Selain dituntut hukuman kurungan badan, Aminuddin juga dibebani denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp12,63 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun).
Aminuddin diyakini turut serta melakukan korupsi sebagai diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan primer JPU.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengembalikan uang hasil korupsinya dan berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan di persidangan,"kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai Suhartanto.
Jaksa mengatakan, Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Propsu, hingga perkara ini disidangkan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp12,63 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. [rob]
KOMENTAR ANDA