MBC. Video Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKP yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, Belawan, sedang menerima suap beredar luas di masyarakat. Dalam video yang berdurasi 8 menit tersebut, terlihat jelas jaksa EKP menerima suap sebesar Rp 18 juta dari orang yang berperkara dan belakangan diketahui berinisial AR.
Dalam tayangan rekaman yang disebarluaskan oleh AR sendiri itu, tampak dia sedang menyerahkan uang suap sebesar Rp 18 juta di ruang kerja EKP. Dalam rekaman yang diambil dengan menggunakan kamera amatir itu, uang tersebut diberikan AR kepada EKP dalam amplop warna coklat.
Masih dalam video tersebut, terdengar AR menyebutkan bahwa dirinya sudah menyediakan uang sebesar Rp 18 juta sesuai permintaan JPU EKP. "Ini sudah saya bawa, nilainya Rp 18 juta," kata AR dalam video tersebut.
"Jumlahnya ini pas 'kan," tanya jaksa EKP sambil menerima uang tersebut dan langsung memasukkan amplop berisi uang Rp 18 juta tersebut ke dalam laci meja kerjanya. AR pun menjawabnya "Pas".
Video ini sendiri diedarkan oleh AR karena dirinya merasa tidak senang dengan perlakuan oknum jaksa berinisial EKP tersebut. Bahkan AR sengaja memberikan video suap tersebut kepada wartawan agar beredar luas.
Kepada wartawan, AR menjelaskan kejengkelannya kepada oknum Jaksa EKP hingga berujung pemberian suap pada tanggal 20 Juli 2012 lalu. Dikatakan dia, itu bermula ketika kasus kecelakaan lalu lintas di bulan Februari 2012 lalu yang ditangani oleh Satlantas Polres KP3 Belawan. Walaupun terdapat kejanggalan penanganan kasus tersebut, proses hukum tetap dilanjutkan hingga di pengadilan. [hta]
KOMENTAR ANDA