Selain saksi dari pasangan calon nomor urut 1, saksi dari pasangan calon nomor urut 2 yakni ESJA juga ikut menolak berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2013.
Hal itu katakan Saksi pasangan Cagub/su Effendi simbolon-Jumiran Abdi, Henry Jhon Hutagalung, usai rapat pleno terbuka Komisi pemilihan Umum Kota Medan yang diadakan di Hotel Inna Dharma Deli, Selasa (12/3/2013).
"Sikap kita menolak Pilkada yang dilaksanakan karena beberapa hal tapi yang paling penting adalah, formulir C6 yang diduga upaya sistematis yang tidak disampaikan ke pemilih-pemilih potensial ESJA, sesuai data kami ada 200-300 formulir C6 yang tidak terbagi," ujarnya.
Dia menambahkan, kita juga melihat dari tingkat partisipasi pemilih yang rendah, rata-rata 36 persen, bahkan Medan Baru hanya 32,02 persen, Jika Pilkada tingkat partisipasinya hanya sebesar ini berarti kurangnya dukungan dari masyarakat.
"Karena itu kita minta Pilkada diulang, kita sudah sampaikan ke Panwaslu tapi tidak ada upaya untuk memperbaikinya bahkan kami sudah punya bukti yakni adanya formulir C6 yang bertumpuk di suatu daerah," tambahnya lagi.
"Kami berencana melaporkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang kita sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lebih banyak lagi di seluruh kota Medan untuk memperkuat laporan kami," tegasnya.
Selain itu, menurutnya lagi, pihaknya juga mendapati kecurangan yakni dengan menyebarkan kupon yang bisa ditukar dengan 10 Kg beras di wilayah dekat RS Pirngadi, hingga Yuki Simpang Raya , namun digagalkan polisi setelah saksi dari kami melaporkannya dengan terjun langsung untuk membuktikannya.
"Sebenarnya masih banyak tapi nanti kami buka di MK saja," tandasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA