post image
KOMENTAR
Akhirnya, setelah ditahan sejak Jumat (01/03/2013) lalu di Sel Tahanan Polda Sumatera Utara, 16 orang petani asal desa Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang bentrok dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) dilepaskan kemarin, Senin (11/03/2013).


"Mereka di sini hanya titipan saja, jadi sudah dijemput karena polres humbahas mengabulkan permohonan penangguhan mereka, mereka dijemput semalam," kata AKBP Weitimin Panjaitan, Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, via selulernya, Selasa (12/03/2013).

Weitimin menjelaskan, proses penyidikan atas dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh ke 16 warga Humbahas itu sepenuhnya dilakukan di Polres Humbahas. Alasan penitipan 16 warga itu di Polda Sumut menurutnya hanya untuk menjaga kondusifitas selama proses penyelidikan.

"Menjaga hal yang tidak diinginkan saja di sana, supaya penyelidikannya bisa berjalan kondusif," ujar Weitimin menambahkan.

Untuk mengingatkan, konflik antara PT TPL memanas Senin (25/02/2013). Berawal dari tindakan perlawanan masyarakat atas aksi penanaman kayu putih oleh pihak TPL di wilayah Hutan Kemenyan di Dolok Ginjang. Padahal, sebelumnya antara kedua belah pihak telah disepakati tidak ada kegiatan di areal tersebut. Penolakan ini ternyata berujung bentrok dan petugas Brimob menangkap sekitar 31 warga. Dari 31 warga yang ditangkap, 16 orang ditetapkan tersangka, sedangkan 15 lainnya dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Ke 16 warga tersebut yakni ZLB, TP, MLG, BLB, LLB, MLG, ILG, RLG, GTLB, GLG, RM, KP, JLG, JS, ELG, dan Pdt HS. Mereka dijemput penyidik dari Polres Humbahas ke Polda Sumatera Utara. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum