Haposan Simarmata (33), warga Desa Kabun Rokan Hulu, Pekanbaru, usai mencuri mobil rental di Jambi melarikan diri ke Medan untuk bersembunyi. Sial, polisi berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di kawasan Tembung, Percut Seituan, Senin (11/3/2013) malam.
Saat dibekuk, Haposan tak berkutik dan tak ada melakukan perlawanan. Haposan dibekuk personel Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat dan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Taufik SIK dan Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Alexander SH.
Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan membekuk 3 orang yakni Amal Makruf alias Asop, Yudi alias Narkis dan Indra Rahmat Prayudi alias Odi.
Ketiganya warga Medan. Mereka diamankan petugas karena melakukan transaksi jual beli mobil Kijang LGX warna Biru B 2307 OU di Samping Pizza Hut, Jalan Suprapto, Medan.
Setelah pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan Hotler Sianipar alias Josep, warga Kota Pinang, Rantauprapat bersama mobil hasil curian dan penggelapan yang dibawa dan dilakukan pelaku Haposan Simarmata.
Sementara itu, rekan pelaku, R Sibuea berhasil kabur (DPO, red) dan mobil itu dibawa para pelaku dari Jambi yang merupakan mobil rental milik Sarnubi alias Pak Cik (55), warga Kota Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Rencananya mobil itu dibawa para pelaku dan akan dijual di Medan seharga Rp10 juta.
Namun, setelah Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Taufik SIK dan Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Alexander SH berkoordinasi, petugas mengamankan dan membawa pelaku utama Haposan Simarmata ke Jambi.
Sementara untuk yang lain belum cukup unsur dan belum cukup bukti maka mereka hanya diperiksa di Polresta Medan.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Alexander SH mengatakan, untuk pelaku yang lainnya karena tak cukup bukti dan belum terbukti maka hanya diperiksa di Polresta.
"Tapi untuk otak pelaku, Haposan Simarmata dibawa petugas Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat ke Jambi karena pelaku melakukan aksinya di Jambi," kata Alexander di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2013) pagi.
Alexander menambahkan, pihak Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Medan untuk meringkus pelaku. "Pelaku melakukan kejahatan di Jambi dan dibawa ke Jambi, sedangkan pelaku ke Medan hanya untuk menjual barang hasil curian dan bersembunyi di Medan," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Taufik SIK mengatakan, pelaku melakukan aksinya satu kali, namun, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku masih kita periksa intensif dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," beber Taufik. [ans]
KOMENTAR ANDA