. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 2.453 daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota pada 2014.
"Dapil untuk DPR RI tidak mengalami perubahan, hanya yang DPRD provinsi dan kabupaten-kota bertambah 295 dapil dari Pemilu 2009," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin, (11/3/2013).
Rincian pembagian dapil pada Pemmilu 2014 adalah 77 dapil untuk DPR, 259 dapil untuk DPRD provinsi serta 2.117 dapil untuk DPRD kabupaten dan kota.
Sedangkan pada Pemilu 2009, jumlah dapil untuk DPRD provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil.
Hadar menjelaskan penambahan jumlah dapil di sejumlah kabupaten dan kota terjadi karena ada satu daerah pemilihan yang alokasi kursinya melebihi 12 kursi, serta adanya faktor pemekaran.
Dapil di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, ada sejumlah kotamadya yang harus dibelah dapilnya karena mempertimbangkan populasi penduduk di wilayah tersebut.
Daerah Kepulauan Seribu, untuk Pemilu 2014, tidak lagi memiliki dapil karena digabungkan dengan Jakarta Utara, yaitu Dapil DKI Jakarta 2. Selain itu, kotamadya yang harus dibelah ada Jakarta Selatan dan jakarta Barat, karena jika tidak dibelah alokasi kursi DPRD melampaui 12 kursi.
Secara keseluruhan, total jatah kursi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 106 kursi, paling banyak di antara 32 provinsi lain di Tanah Air.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memiliki kasus serupa dengan DKI Jakarta, khususnya di Kabupaten Bantul dan Sleman, dimana dapil di kedua wilayah terseut juga dibelah.
Kabupaten Bantul terbagi atas dua dapil, yaitu Dapil DI Yogyakarta 2 (sembilan kecamatan) dan Dapil DI Yogyakarta 3 (delapan kecamatan), sedangkan Kabupaten Sleman terbagi atas Dapil DI Yogyakarta 5 (delapan kecamatan) dan Dapil DI Yogyakarta 6 (sembilan kecamatan).
Penetapan dapil tersebut disusun berdasarkan tujuh prinsip utama, yaitu kesetaraan, proporsionalitas, ketaatan pada sistem Pemilu, integralitas wilayah, kohesivitas, coterminous, serta kesinambungan.
Sejumlah prinsip penataan dapil tersebut antara lain mengupayakan nilai suara antardapil setara, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antardapil, mengutamakan pembentukan dapil dengan jumlah kursi terbanyak, mempertimbangkan kondisi geografis dan aspek kemudahan transportasi, memperhatikan kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, mencakup satu dapil anggota DPR, serta menimbang dapil yang sudah ada pada Pemilu 2009. [rob]
KOMENTAR ANDA