Candaan yang dinilai melecehkan agama telah dilakukan Raffi Ahmad dan Chef Renne Tanju, yang saat itu sebagai bintang tamu acara Dahsyat.
Melalui Situs resminya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif penghentian sementara program musik Dahsyat.
Keputusan dengan nomor 138/K/KPI/03/13 itu menyebutkan jenis pelanggaran yang dilakukan Dahsyat dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja. Pelanggaran ini terjadi pada tayangan tanggal 24 Desember 2012 pukul 06.47 WIB.
Candaan yang dinilai melecehkan agama telah dilakukan Raffi Ahmad dan Chef Renne Tanju, yang saat itu sebagai bintang tamu acara Dahsyat.
Produser program Dahsyat, Oke Jahja atau Opa belum memutuskan kapan Dahsyat akan melaksanakan sanksi yang dijatuhkan KPI, yaitu pemberhentian siaran selama tiga hari. Dahsyat diberi waktu dalam rentang tanggal 6 Maret sampai 20 Maret.
"Belum ada keputusan, masih kita rapatin dulu," ujar Opa di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013).
Dengan adanya sanksi dari KPI, Opa menyambut positif. Dia menyatakan, memahami kerja KPI yang memantau semua siaran yang ada. "Bagus dengan adanya begitu, ya memang harus mengontrol siaran," katanya.
"Kita kan semua divisi akan ada tambahan kontens lain ya, akan jadi pelajaran tersendiri," tutup Opa seperti dilansir kapanlagi.com.
Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang tayang pada 27 Desember 2012. Saat itu grup Duo Racun menyanyikan lagu berjudul Dari Hongkong yang menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, mengeksploitasi bokong dan pinggul. Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang memasukkan paku ke dalam lubang hidung. [rob]
KOMENTAR ANDA