Keberadaan investor asing di tanah air banyak memberi manfaat. Mulai dari terbukanya kesempatan lapangan kerja hingga kerjasama dalam pengguliran Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan milik PMA. Namun keberadaan mereka masih sering dihantui konflik lahan.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Laksamana Adiyaksa mengatakan khususnya di Sumut, investor memang melirik daerah ini. Bahkan, kata dia, sejumlah perusahaan asing telah banyak menanamkan modalnya di Sumut. Namun begitu, iklim investasi di Sumut terbilang belum kondusif, soalnya masih ada gejolak-gejolak yang meresahkan Pemilik Modal Asing (PMA).
Laksamana Adiyaksa mencontohkan, baru-baru ini, investor asing di PT Toba Pulp Lestari, Tbk (Toba Pulp) diresahkan dengan gejolak konflik lahan.
Dari kacamata Apindosu, sejauh ini permasalahan yang dihadapi para Pemilik Modal Asing (PMA) di Sumut kerap ‘dihantui’ konflik lahan yang ditenggarai oleh kepemilikan tanah adat. Padahal, diketahui masalah hukum adat itu sudah ada legalitas hukumnya di UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“UU itu telah jelas ranah hukumnya, sehingga apabila terjadi konflik haruslah mengacu pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” jelas Laksamana seraya menambahkan, selama ini konflik yang tejadi selalu berunjung dengan kekerasan dan aksi kriminalitas yang banyak merugikan semua orang khususnya pada pengusaha.
Laksamana menilai, sosialisasi UU No 41 tahun 1999 haruslah dilakukan pemerintah.
“Agar permasalahan masyarakat hukum adat di dalam kawasan hutan yang selama ini telah terbebani dengan Hak Pengusahaan Hutan/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dapat dipahami, baik masyarakat, pemerintah hingga pengusaha itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, untuk menjamin investasi para Pemilik Modal Asing (PMA) di Sumut, Apindo mengharapkan, pemerintah dapat memberi jaminan dan perlindungan kepastian hukum berusaha di Sumut. [ans]
KOMENTAR ANDA